Campurejo - Pembubaran Acara Hajatan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa yang didampingi Kadus Setempat

Pembubaran Acara Hajatan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa yang didampingi Kadus Setempat

Hari Kamis tanggal 8 Juli 2021 Pemerintah desa Campurejo yang diwakili oleh Kadus dan di dampingi oleh Babinkamtibmas dan Babinsa mendatangi shohibul hajat di Dusun Bobang berkaitan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang di mulai tanggal 3 juli 2021 sampai 20 juli 2021.

Maka berdasarkan peraturan tersebut pemerintah desa campurejo melakukan edukasi berkaitan hal tersebut agar warga mengerti dan mentaati peraturan pemerintah, dan jika masih ada warga yang tidak menghiraukan hal tersebut atau adanya pengaduan dari warga sekitar maka pemerintah desa campurejo melakukan pembubaran seperti yang dilakukan di Dusun Bobang.


Dipost : 16 Agustus 2021 | Dilihat : 476

Share :